Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 329

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pembiayaan mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi, pengujian, dan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pembukuan, dan pertanggungjawaban keuangan Direktorat Jenderal. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan akuntansi, verifikasi, evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 329 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id