Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 227

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226, Bagian Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di bidang pendidikan dasar; b. penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang pendidikan dasar; c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal; d. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal; e. penyusunan bahan koordinasi kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pendidikan dasar; dan f. penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan dasar.
Koreksi Anda