Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 235

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik Sekolah Dasar dan kesetaraan Sekolah Dasar; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik Sekolah Dasar dan kesetaraan Sekolah Dasar; c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik Sekolah Dasar dan kesetaraan Sekolah Dasar; d. pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pembinaan Sekolah Dasar dan kesetaraan Sekolah Dasar; e. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik Sekolah Dasar dan kesetaraan Sekolah Dasar; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 235 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id