Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 106

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Analisis Jabatan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan data jabatan, analisis jabatan, dan penyajian informasi jabatan serta fasilitasi analisis jabatan di lingkungan Kementerian. (2) Subbagian Sistem dan Prosedur mempunyai tugas melakukan pengkajian, pengembangan, penyusunan sistem dan prosedur kerja, pembinaan ketatalaksanaan, dan pelayanan publik serta evaluasi sistem dan prosedur kerja di lingkungan Kementerian. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Biro serta pengadministrasian dan dokumentasi peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda