Koreksi Pasal 398
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penerapan standar teknis di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan menengah.
Koreksi Anda
