Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan verifikasi dokumen anggaran Kementerian; b. pengembangan, pengelolaan, dan pembinaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan; c. pelaksanaan perhitungan anggaran Kementerian; d. penyusunan neraca anggaran dan laporan keuangan Kementerian; dan e. penyusunan bahan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 61 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id