Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan verifikasi dokumen anggaran Kementerian;
b. pengembangan, pengelolaan, dan pembinaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan;
c. pelaksanaan perhitungan anggaran Kementerian;
d. penyusunan neraca anggaran dan laporan keuangan Kementerian; dan
e. penyusunan bahan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
