Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Bagian Pembiayaan terdiri atas:
a. Subbagian Pembiayaan I;
b. Subbagian Pembiayaan II; dan
c. Subbagian Pembiayaan III.
Koreksi Anda
