Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 254

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penerapan standar teknis di bidang Sekolah Menengah Pertama dan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 254 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id