Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan standar kualifikasi, rencana formasi, pengadaan pegawai, dan pemberian penghargaan pegawai serta pengelolaan sistem informasi pegawai di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
