Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pendidikan Nasional menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan nasional; b. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional; c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan Nasional di daerah; dan e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id