Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pendidikan Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan nasional;
b. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan Nasional di daerah; dan
e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Koreksi Anda
