Koreksi Pasal 655
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Bidang Pembelajaran terdiri atas:
a. Subbidang Proses Pembelajaran; dan
b. Subbidang Pembinaan Tenaga Kebahasaan dan Kesastraan.
Koreksi Anda
