Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Pengembangan, Disiplin, dan Pensiun terdiri atas: a. Subbagian Pengembangan; b. Subbagian Mutasi Tenaga Administrasi; dan c. Subbagian Disiplin dan Pensiun.
Koreksi Anda