Koreksi Pasal 553
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 548 huruf c dan Pasal 552 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas Jabatan Fungsional Auditor dan atau jabatan fungsional lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Kelompok Jabatan Fungsional pada setiap Inspektorat dapat terdiri dari kelompok- kelompok sesuai dengan kebutuhan, dipimpin seorang tenaga fungsional sebagai ketua kelompok yang ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Inspektur.
(4) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(5) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional/auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
