Koreksi Pasal 724
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Bidang Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan program, penjaminan mutu pendidikan, pemetaan, bahan koordinasi, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan serta pengembangan dan pengelolaan sistem informasi penjaminan mutu pendidikan dasar.
Koreksi Anda
