Koreksi Pasal 443
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442, Direktorat Kelembagaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan kerja sama pendidikan tinggi;
b. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan pendidikan tinggi dan program studi;
c. penilaian dan pengkajian usul kelembagaan perguruan tinggi dan program studi;
d. penilaian kinerja dan pemberdayaan lembaga pendidikan tinggi;
e. pengembangan kelembagaan dan kerja sama perguruan tinggi;
f. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kelembagaan perguruan tinggi, program studi, dan kerja sama; dan
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Kelembagaan dan Kerja Sama.
Koreksi Anda
