Koreksi Pasal 382
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 381, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah;
b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah;
c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
d. koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
dan
f. penyusunan laporan Direktorat.
Koreksi Anda
