Koreksi Pasal 572
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571, Bagian Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di bidang penelitian dan pengembangan;
b. penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Badan;
c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan;
d. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan;
e. penyusunan bahan dan koordinasi kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan; dan
f. penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda
