Koreksi Pasal 91
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Bagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, pengkajian, dan penyusunan rancangan serta pembinaan dan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan.
Koreksi Anda
