Koreksi Pasal 632
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pusat Pengembangan dan Pelindungan terdiri atas:
a. Bidang Pengkajian;
b. Bidang Pembakuan dan Pelindungan;
c. Bidang Informasi dan Publikasi;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
