Koreksi Pasal 721
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 720, Bidang Penjaminan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan di bidang penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
b. penyusunan program penjaminan mutu pendidikan anak usia, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
c. pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
d. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
f. pemantaun dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; dan
g. penyusunan laporan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Koreksi Anda
