Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 489

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perencanaan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis, perencanaan, pengadaan, dan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi.
Koreksi Anda