Koreksi Pasal 489
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perencanaan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis, perencanaan, pengadaan, dan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi.
Koreksi Anda
