Koreksi Pasal 795
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pendayagunaan dan Pelayanan Data dan Statistik Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, statistik pendidikan, dan pemberian layanan data serta koordinasi dan fasilitasi pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan dasar dan pendidikan
menengah.
(2) Subbidang Pendayagunaan dan Pelayanan Data dan Statistik Pendidikan Tinggi, Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, statistik pendidikan, dan pemberian layanan data serta koordinasi pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan tinggi, pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Koreksi Anda
