Koreksi Pasal 658
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 657, Bidang Peningkatan dan Pengendalian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang peningkatan fungsi dan peran serta pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa;
b. pelaksanaan peningkatan fungsi dan peran bahasa dan sastra;
c. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa dan sastra;
d. koordinasi dan fasilitasi peningkatan mutu bahasa INDONESIA untuk orang asing; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan peningkatan fungsi dan peran bahasa serta pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa.
Koreksi Anda
