Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 658

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 657, Bidang Peningkatan dan Pengendalian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang peningkatan fungsi dan peran serta pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa; b. pelaksanaan peningkatan fungsi dan peran bahasa dan sastra; c. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa dan sastra; d. koordinasi dan fasilitasi peningkatan mutu bahasa INDONESIA untuk orang asing; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan peningkatan fungsi dan peran bahasa serta pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 658 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id