Koreksi Pasal 384
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah, penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat serta pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat.
(2) Seksi Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, anggaran, kerja sama, dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah serta penyusunan laporan Direktorat.
Koreksi Anda
