Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 547

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan pengawasan; b. penyusunan rencana, program, dan anggaran Inspektorat; c. pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap kinerja dan keuangan; d. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu; e. pelaksanaan fasilitasi terhadap pengelolaan pengawasan pendidikan di daerah; f. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Inspektorat.
Koreksi Anda