Koreksi Pasal 547
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan pengawasan;
b. penyusunan rencana, program, dan anggaran Inspektorat;
c. pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap kinerja dan keuangan;
d. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu;
e. pelaksanaan fasilitasi terhadap pengelolaan pengawasan pendidikan di daerah;
f. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Inspektorat.
Koreksi Anda
