Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 634

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633, Bidang Pengkajian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengkajian dan pengembangan bahasa dan sastra; b. penyusunan pedoman pengkajian dan pengembangan bahasa dan sastra; c. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan bahasa dan sastra; d. fasilitasi perolehan hak kekayaan intelektual bahasa dan sastra; e. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengkajian dan pengembangan bahasa dan sastra; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan bahasa dan sastra.
Koreksi Anda