Koreksi Pasal 648
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan terdiri atas:
a. Bidang Pemasyarakatan;
b. Bidang Pembelajaran;
c. Bidang Peningkatan dan Pengendalian;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
