Koreksi Pasal 734
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan adalah unsur pelaksana tugas Kementerian di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan.
(2) Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
