Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 720

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Penjaminan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan program, penjaminan mutu pendidikan, pemetaan, bahan koordinasi, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan serta pengembangan dan pengelolaan sistem informasi penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 720 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id