Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan administrasi kerja sama luar negeri bilateral, regional, dan multilateral;
b. penyusunan bahan pembinaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan; dan
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan.
Koreksi Anda
