Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan administrasi kerja sama luar negeri bilateral, regional, dan multilateral; b. penyusunan bahan pembinaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan; dan c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id