Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 692

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Peningkatan Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis dan program peningkatan kompetensi serta bahan koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal. (2) Subbidang Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis dan program sertifikasi serta bahan koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan sertifikasi pendidik pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 692 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id