Koreksi Pasal 463
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan;
b. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, penjaminan mutu, dan kemahasiswaan;
d. pelaksanaan pemberian penghargaan kepada mahasiswa;
e. pemberian bimbingan teknis, evaluasi, pelaporan di bidang pembelajaran, penjaminan mutu, dan kemahasiswaan; dan
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
Koreksi Anda
