Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 463

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan; b. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan; c. pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, penjaminan mutu, dan kemahasiswaan; d. pelaksanaan pemberian penghargaan kepada mahasiswa; e. pemberian bimbingan teknis, evaluasi, pelaporan di bidang pembelajaran, penjaminan mutu, dan kemahasiswaan; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 463 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id