Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 374

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373, Subdirektorat Kelembagaan dan Peserta Didik menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan, pemberdayaan sekolah, dan peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan pemberdayaan sekolah serta pembinaan bakat, prestasi, dan karakter peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan; c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan, pemberdayaan sekolah, dan pembinaan bakat, prestasi, dan karakter peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan; dan d. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan dan pemberdayaan sekolah serta pembinaan bakat, prestasi, dan karakter peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan.
Koreksi Anda