Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 126

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 126 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id