Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pembinaan pejabat perbendaharaan dan pengelolaan keuangan Kementerian serta penyelesaian masalah kerugian negara.
Koreksi Anda
