Koreksi Pasal 317
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan menengah;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan menengah;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan menengah;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan menengah; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah.
Koreksi Anda
