Koreksi Pasal 518
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 517, Subdirektorat Hak Kekayaan Intelektual dan Publikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang hak kekayaan intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hak kekayaan intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. fasilitasi perolehan hak kekayaan intelektual hasil penelitian;
d. publikasi dan promosi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan akreditasi berkala ilmiah;
f. penyusunan bahan pemberian penghargaan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
g. evaluasi pelaksanaan perolehan hak kekayaan intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
