Koreksi Pasal 683
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 682, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Badan;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Badan; dan
c. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan.
Koreksi Anda
