Koreksi Pasal 90
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Biro Hukum dan Organisasi terdiri atas:
a. Bagian Peraturan Perundang-undangan;
b. Bagian Bantuan Hukum;
c. Bagian Kelembagaan; dan
d. Bagian Ketatalaksanaan.
Koreksi Anda
