Koreksi Pasal 615
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
b. penyusunan bahan kebijakan di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
c. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; dan
e. penyusunan laporan Badan.
Koreksi Anda
