Koreksi Pasal 535
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534, Bagian Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di bidang pengawasan;
b. penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Inspektorat Jenderal;
c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Inspektorat Jenderal;
d. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Inspektorat Jenderal;
e. pelaksanaan monitoring dan penyelesaian tindak lanjut pengaduan/pengawasan masyarakat dan auditan; dan
f. penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pengawasan.
Koreksi Anda
