Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 535

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534, Bagian Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di bidang pengawasan; b. penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Inspektorat Jenderal; c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Inspektorat Jenderal; d. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Inspektorat Jenderal; e. pelaksanaan monitoring dan penyelesaian tindak lanjut pengaduan/pengawasan masyarakat dan auditan; dan f. penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pengawasan.
Koreksi Anda