Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 704

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan terdiri atas: a. Bidang Pengembangan Tenaga Teknis dan Fungsional Non-Pendidik; b. Bidang Pengembangan Tenaga Pimpinan Pegawai; c. Bagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda