Koreksi Pasal 704
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
a. Bidang Pengembangan Tenaga Teknis dan Fungsional Non-Pendidik;
b. Bidang Pengembangan Tenaga Pimpinan Pegawai;
c. Bagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
