Koreksi Pasal 700
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Peningkatan Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis dan program peningkatan kompetensi serta bahan koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik pendidikan menengah.
(2) Subbidang Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis dan program sertifikasi serta bahan koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan sertifikasi pendidik pendidikan menengah.
Koreksi Anda
