Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Atase Pendidikan dan Sekolah INDONESIA mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan pembinaan Atase Pendidikan dan Sekolah INDONESIA di luar negeri.
(2) Subbagian Komisi Nasional INDONESIA untuk UNESCO mempunyai tugas melakukan urusan administrasi Komisi Nasional INDONESIA untuk UNESCO dan informasi perkembangan dan peningkatan kerja sama UNESCO di bidang pendidikan, sains, teknologi, dan sosial budaya.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Biro serta pemberian layanan tamu asing dan beasiswa RI.
Koreksi Anda
