Koreksi Pasal 752
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Bidang Pengembangan Jejaring terdiri atas:
a. Subbidang Pengkajian dan Perancangan; dan
b. Subbidang Pemeliharaan dan Pengendalian.
Koreksi Anda
