Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 752

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pengembangan Jejaring terdiri atas: a. Subbidang Pengkajian dan Perancangan; dan b. Subbidang Pemeliharaan dan Pengendalian.
Koreksi Anda