DIREKTORAT JENDERAL PEMASARAN PARIWISATA
(1) Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(2) Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemasaran pariwisata.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 233, Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran pariwisata;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemasaran pariwisata; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata.
Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Pariwisata;
c. Direktorat Promosi Pariwisata Luar Negeri;
d. Direktorat Promosi Pariwisata Dalam Negeri;
e. Direktorat Pencitraan INDONESIA; dan
f. Direktorat Konvensi, Insentif, Even, dan Minat Khusus.
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 236, Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana program dan penganggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta kerjasama di lingkungan Direktorat Jenderal;
b. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum, pengelolaan urusan kepegawaian, serta penataan dan peningkatan
kapasitas organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal;
c. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
d. pengelolaan urusan tata persuratan, rumah tangga, dan perlengkapan, serta data dan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Kerja Sama;
b. Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Organisasi;
c. Bagian Keuangan;
d. Bagian Umum dan Informasi; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan penganggaran, pemantauan dan evaluasi, serta kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 239, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana program dan penganggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
b. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana program dan penganggaran di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
c. fasilitasi kerja sama dalam dan luar negeri di lingkungan Direktorat Jenderal.
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Rencana Program dan Penganggaran;
b. Subbagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; dan
c. Subbagian Kerja Sama.
(1) Subbagian Rencana Program dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan penganggaran di lingkungan Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana program dan penganggaran di lingkungan Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan fasilitasi kerja sama dalam dan luar negeri di lingkungan Direktorat Jenderal.
Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan dan bantuan hukum, pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, serta penataan dan peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 243, Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, perumusan dan penyusunan peraturan perundang- undangan, penelaahan, dan bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
b. perencanaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, dan pensiun pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
c. peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal.
Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Organisasi terdiri atas:
a. Subbagian Hukum;
b. Subbagian Kepegawaian; dan
c. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana.
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perumusan dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta penelaahan dan bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan formasi, pengadaan, pengembangan, dan pembinaan disiplin pegawai serta pengangkatan, kepangkatan, perpindahan tempat kerja, pemberhentian, dan pensiun pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, perumusan, dan penyusunan bahan penataan dan peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal.
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 247, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan penggunaan, penerimaan dan pengeluaran anggaran Direktorat Jenderal;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan gaji, serta tata usaha keuangan; dan
c. penyiapan bahan laporan neraca/kekayaan keuangan, serta dokumen verifikasi dan penilaian realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara.
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan dan Gaji; dan
c. Subbagian Akuntansi dan Verifikasi.
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengelolaan penggunaan, penerimaan dan pengeluaran anggaran Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Perbendaharaan dan Gaji mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan gaji, tata usaha keuangan dan pengelolaan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Akuntansi dan Verifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan laporan neraca/kekayaan keuangan, serta dokumen verifikasi dan penilaian realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Direktorat Jenderal.
Bagian Umum dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan urusan tata persuratan, rumah tangga, dan perlengkapan, serta pengelolaan data dan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 251, Bagian Umum dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan tata persuratan, dokumentasi dan kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal;
b. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan, serta penatausahaan barang milik negara (BMN) di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
c. pengelolaan urusan data dan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
Bagian Umum dan Informasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Persuratan;
b. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan
c. Subbagian Data dan Informasi.
(1) Subbagian Tata Persuratan mempunyai tugas melakukan urusan penerimaan dan pendistribusian surat masuk/keluar, dokumentasi dan kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan, perawatan, pengamanan sarana dan prasarana kantor, serta penatausahaan barang milik negara (BMN) di lingkungan Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan data dan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan pasar dan informasi pariwisata.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 255, Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi pasar dalam dan luar negeri, hubungan lembaga pariwisata dan widya wisata, dan perancangan pemasaran pariwisata;
b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi pasar dalam dan luar negeri, hubungan lembaga pariwisata dan widya wisata, dan perancangan pemasaran pariwisata;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang informasi pasar dalam dan luar negeri, hubungan lembaga pariwisata dan widya wisata, dan perancangan pemasaran pariwisata; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Pariwisata terdiri atas:
a. Subdirektorat Informasi Pasar Dalam Negeri;
b. Subdirektorat Informasi Pasar Luar Negeri;
c. Subdirektorat Hubungan Lembaga Pariwisata dan Widya Wisata;
d. Subdirektorat Perancangan Pemasaran Pariwisata;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Informasi Pasar Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang informasi pasar dalam negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 258, Subdirektorat Informasi Pasar Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang analisis pasar dalam negeri;
dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang evaluasi pasar dalam negeri.
Subdirektorat Informasi Pasar Dalam Negeri terdiri atas:
a. Seksi Informasi Pasar Pariwisata Dalam Negeri; dan
b. Seksi Diseminasi Informasi Pasar Pariwisata Dalam Negeri.
(1) Seksi Informasi Pasar Pariwisata Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang informasi pasar pariwisata dalam negeri.
(2) Seksi Diseminasi Informasi Pasar Pariwisata Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang diseminasi informasi pasar pariwisata dalam negeri.
Subdirektorat Informasi Pasar Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang informasi pasar luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 262, Subdirektorat Informasi Pasar Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang informasi pasar pariwisata luar negeri; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang diseminasi informasi pasar pariwisata luar negeri.
Subdirektorat Informasi Pasar Luar Negeri terdiri atas:
a. Seksi Informasi Pasar Pariwisata Luar Negeri; dan
b. Seksi Diseminasi Informasi Pasar Pariwisata Luar Negeri.
(1) Seksi Informasi Pasar Pariwisata Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang informasi pasar pariwisata luar negeri.
(2) Seksi Diseminasi Informasi Pasar Pariwisata Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang diseminasi informasi pasar pariwisata luar negeri.
Subdirektorat Hubungan Lembaga Pariwisata dan Widya Wisata mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hubungan lembaga pariwisata dan widya wisata.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 266, Subdirektorat Hubungan Lembaga Pariwisata dan Widya Wisata menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hubungan lembaga pariwisata; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang widya wisata.
Subdirektorat Hubungan Lembaga Pariwisata dan Widya Wisata terdiri atas:
a. Seksi Hubungan Lembaga Pariwisata; dan
b. Seksi Widya Wisata.
(1) Seksi Hubungan Lembaga Pariwisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hubungan lembaga pariwisata.
(2) Seksi Widya Wisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang widya wisata.
Subdirektorat Perancangan Pemasaran Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perancangan pemasaran pariwisata.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 270, Subdirektorat Perancangan Pemasaran Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perancangan pemasaran dalam negeri; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perancangan pemasaran luar negeri.
Subdirektorat Perancangan Pemasaran Pariwisata terdiri atas:
a. Seksi Perancangan Pemasaran Dalam Negeri; dan
b. Seksi Perancangan Pemasaran Luar Negeri.
(1) Seksi Perancangan Pemasaran Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perancangan pemasaran dalam negeri.
(2) Seksi Perancangan Pemasaran Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perancangan pemasaran luar negeri.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Promosi Pariwisata Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi pariwisata luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam
Pasal 275, Direktorat Promosi Pariwisata Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi pariwisata wilayah ASEAN, Asia, Timur Tengah dan Afrika, Amerika dan Pasifik, serta Eropa;
b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang promosi pariwisata wilayah ASEAN, Asia, Timur Tengah dan Afrika, Amerika dan Pasifik, serta Eropa;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi pariwisata wilayah ASEAN, ASIA, Timur Tengah dan Afrika, Amerika dan Pasifik, serta Eropa; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Promosi Pariwisata Luar Negeri terdiri atas:
a. Subdirektorat Wilayah ASEAN;
b. Subdirektorat Wilayah Asia;
c. Subdirektorat Wilayah Timur Tengah dan Afrika;
d. Subdirektorat Wilayah Amerika dan Pasifik;
e. Subdirektorat Wilayah Eropa;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Wilayah ASEAN mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi pariwisata wilayah ASEAN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 278, Subdirektorat Wilayah ASEAN menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi pariwisata wilayah Thailand, Laos, Myanmar, Malaysia, dan Singapura; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi pariwisata wilayah Vietnam, Kamboja, Philipina, Brunei Darussalam, dan INDONESIA.
Subdirektorat Wilayah ASEAN terdiri atas:
a. Seksi Wilayah ASEAN I; dan
b. Seksi Wilayah ASEAN II.
(1) Seksi Wilayah ASEAN I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi pariwisata wilayah Thailand, Laos, Myanmar, Malaysia, dan Singapura.
(2) Seksi Wilayah ASEAN II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi pariwisata wilayah Vietnam, Kamboja, Philipina, Brunei Darussalam, dan INDONESIA.
Subdirektorat Wilayah Asia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi pariwisata wilayah Asia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 282, Subdirektorat Wilayah Asia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi pariwisata wilayah Asia Selatan dan Barat; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi pariwisata wilayah Asia Timur.
Subdirektorat Wilayah Asia terdiri atas:
a. Seksi Wilayah Asia Selatan dan Barat; dan
b. Seksi Wilayah Asia Timur.
(1) Seksi Wilayah Asia Selatan dan Barat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi pariwisata wilayah Asia Selatan dan Asia Barat.
(2) Seksi Wilayah Asia Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi pariwisata wilayah Asia Timur.
Subdirektorat Wilayah Timur Tengah dan Afrika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi pariwisata wilayah Timur Tengah dan Afrika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 286, Subdirektorat Wilayah Timur Tengah dan Afrika menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi pariwisata wilayah Timur Tengah; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi pariwisata wilayah Afrika.
Subdirektorat Wilayah Timur Tengah dan Afrika terdiri atas:
a. Seksi Wilayah Timur Tengah; dan
b. Seksi Wilayah Afrika.
(1) Seksi Wilayah Timur Tengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi pariwisata wilayah Timur Tengah.
(2) Seksi Wilayah Afrika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi pariwisata wilayah Afrika.
Subdirektorat Wilayah Amerika dan Pasifik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi pariwisata wilayah Amerika dan Pasifik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 290, Subdirektorat Wilayah Amerika dan Pasifik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi pariwisata wilayah Amerika; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi pariwisata wilayah Pasifik.
Subdirektorat Wilayah Amerika dan Pasifik terdiri atas:
a. Seksi Wilayah Amerika; dan
b. Seksi Wilayah Pasifik.
(1) Seksi Wilayah Amerika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi pariwisata wilayah Amerika.
(2) Seksi Wilayah Pasifik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi pariwisata wilayah Pasifik.
Subdirektorat Wilayah Eropa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi pariwisata wilayah Eropa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 294, Subdirektorat Wilayah Eropa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi pariwisata wilayah Eropa Barat; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi pariwisata wilayah Eropa Tengah dan Timur.
Subdirektorat Wilayah Eropa terdiri atas:
a. Seksi Wilayah Eropa Barat; dan
b. Seksi Wilayah Eropa Tengah dan Timur.
(1) Seksi Wilayah Eropa Barat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi pariwisata wilayah Eropa Barat.
(2) Seksi Wilayah Eropa Tengah dan Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi pariwisata wilayah Eropa Tengah dan Timur.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Promosi Pariwisata Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi pariwisata dalam negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam
Pasal 299, Direktorat Promosi Pariwisata Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi tujuan wisata wilayah I, II, III, IV, dan V;
b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang promosi tujuan wisata wilayah I, II, III, IV, dan V;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi tujuan wisata wilayah I, II, III, IV, dan V; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Promosi Pariwisata Dalam Negeri terdiri atas:
a. Subdirektorat Promosi Wisata Wilayah I;
b. Subdirektorat Promosi Wisata Wilayah II;
c. Subdirektorat Promosi Wisata Wilayah III;
d. Subdirektorat Promosi Wisata Wilayah IV
e. Subdirektorat Promosi Wisata Wilayah V;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Promosi Wisata Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata wilayah Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, dan Bangka Belitung.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 302, Subdirektorat Promosi Wisata Wilayah I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata wilayah Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata wilayah Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, dan Bangka Belitung.
Subdirektorat Promosi Wisata Wilayah I terdiri atas:
a. Seksi Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau; dan
b. Seksi Wilayah Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, dan Bangka Belitung.
(1) Seksi Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata wilayah Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau.
(2) Seksi Wilayah Sumatera Barat, Sumatera Selatan Jambi, Bengkulu, dan Babel mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata wilayah Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, dan Bangka Belitung.
Subdirektorat Promosi Wisata Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Banten, dan DKI Jakarta.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 306, Subdirektorat Promosi Wisata Wilayah II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata wilayah Lampung, Banten, dan DKI Jakarta.
Subdirektorat Promosi Wisata Wilayah II terdiri atas:
a. Seksi Wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan
b. Seksi Wilayah Lampung, Banten, dan DKI Jakarta.
(1) Seksi Wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(2) Seksi Wilayah Lampung, Banten, dan DKI Jakarta mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi tujuan wisata wilayah Lampung, Banten, dan DKI Jakarta.
Subdirektorat Wilayah Promosi Wisata Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 310, Subdirektorat Promosi Wisata Wilayah III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata wilayah Kalimantan; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata wilayah Sulawesi.
Subdirektorat Promosi Wisata Wilayah III terdiri atas:
a. Seksi Wilayah Kalimantan; dan
b. Seksi Wilayah Sulawesi.
(1) Seksi Wilayah Kalimantan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata wilayah Kalimantan.
(2) Seksi Wilayah Sulawesi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata wilayah Sulawesi.
Subdirektorat Promosi Wisata Wilayah IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata wilayah Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Bali dan Nusa Tenggara Barat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 314, Subdirektorat Promosi Wisata Wilayah IV menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata wilayah Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat.
Subdirektorat Promosi Wisata Wilayah IV terdiri atas:
a. Seksi Wilayah Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur; dan
b. Seksi Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat.
(1) Seksi Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata wilayah Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur.
(2) Seksi Bali dan Nusa Tenggara Barat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat.
Subdirektorat Promosi Wisata Wilayah V mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata wilayah Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 318, Subdirektorat Promosi Wisata Wilayah V menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata wilayah Papua dan Papua Barat; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Subdirektorat Promosi Wisata Wilayah V terdiri atas:
a. Seksi Papua dan Papua Barat; dan
b. Seksi Maluku dan Maluku Utara.
(1) Seksi Papua dan Papua Barat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata wilayah Papua dan Papua Barat.
(2) Seksi Maluku dan Maluku Utara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Pencitraan INDONESIA mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pencitraan INDONESIA.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 323, Direktorat Pencitraan INDONESIA menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi dan komunikasi media cetak, media elektronik dan digital, media ruang serta kerja sama dan kemitraan pencitraan INDONESIA;
b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi dan komunikasi media cetak, media elektronik dan digital, media ruang serta kerja sama dan kemitraan pencitraan INDONESIA;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang strategi dan komunikasi media cetak, media elektronik dan digital, media ruang serta kerja sama dan kemitraan pencitraan INDONESIA; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Pencitraan INDONESIA terdiri atas:
a. Subdirektorat Strategi Pencitraan INDONESIA;
b. Subdirektorat Komunikasi Media Cetak;
c. Subdirektorat Komunikasi Media Elektronik dan Digital;
d. Subdirektorat Komunikasi Media Ruang;
e. Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Strategi Pencitraan INDONESIA mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang strategi pencitraan INDONESIA.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 326, Subdirektorat Strategi Pencitraan INDONESIA menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perencanaan pencitraan INDONESIA; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemantauan dan evaluasi pencitraan INDONESIA.
Subdirektorat Strategi Pencitraan INDONESIA terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan Pencitraan INDONESIA; dan
b. Seksi Pemantauan dan Evaluasi Pencitraan INDONESIA.
(1) Seksi Perencanaan Pencitraan INDONESIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perencanaan pencitraan INDONESIA.
(2) Seksi Pemantauan dan Evaluasi Pencitraan INDONESIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemantauan dan evaluasi pencitraan INDONESIA.
Subdirektorat Komunikasi Media Cetak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pencitraan INDONESIA melalui komunikasi media cetak.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 330, Subdirektorat Komunikasi Media Cetak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi media cetak; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sarana dan distribusi media cetak.
Subdirektorat Komunikasi Media Cetak terdiri atas:
a. Seksi Promosi Media Cetak; dan
b. Seksi Sarana dan Distribusi Media Cetak.
(1) Seksi Promosi Media Cetak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi media cetak.
(2) Seksi Sarana dan Distribusi Media Cetak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sarana dan distribusi media cetak.
Subdirektorat Komunikasi Media Elektronik dan Digital mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang komunikasi media elektronik dan digital.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 334, Subdirektorat Komunikasi Media Elektronik dan Digital menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi media elektronik dan digital; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sarana dan distribusi media elektronik dan digital.
Subdirektorat Komunikasi Media Elektronik dan Digital terdiri atas:
a. Seksi Promosi Media Elektronik dan Digital; dan
b. Seksi Sarana dan Distribusi Media Elektronik dan Digital.
(1) Seksi Promosi Media Elektronik dan Digital mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi media elektronik dan digital.
(2) Seksi Sarana dan Distribusi Media Elektronik dan Digital mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sarana dan distribusi media elektronik dan digital.
Subdirektorat Komunikasi Media Ruang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang komunikasi media ruang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 338, Subdirektorat Komunikasi Media Ruang menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi media ruang; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sarana dan distribusi media ruang.
Subdirektorat Komunikasi Media Ruang terdiri atas:
a. Seksi Promosi Media Ruang; dan
b. Seksi Sarana dan Distribusi Media Ruang.
(1) Seksi Promosi Media Ruang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi media ruang.
(2) Seksi Sarana dan Distribusi Media Ruang mempunyai tugas melakukan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sarana dan distribusi media ruang.
Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerja sama dan kemitraan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 342, Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerja sama dan kemitraan antar lembaga pemerintah; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerja sama dan kemitraan antar lembaga non pemerintah.
Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan terdiri atas:
a. Seksi Kerja Sama dan Kemitraan Antar Lembaga Pemerintah; dan
b. Seksi Kerja Sama dan Kemitraan Antar Lembaga Non Pemerintah.
(1) Seksi Kerja Sama dan Kemitraan Antar Lembaga Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerja sama dan kemitraan antar lembaga pemerintah.
(2) Seksi Kerja Sama dan Kemitraan Antar Lembaga Non Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerja sama dan kemitraan antar lembaga non pemerintah.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Promosi Konvensi, Insentif, Event, dan Minat Khusus mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi konvensi, insentif, event, dan minat khusus.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam
Pasal 347, Direktorat Promosi Konvensi, Insentif, Event, dan Minat Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi konvensi, insentif, event, dan minat khusus kepada korporasi, pemerintah dan non pemerintah, serta promosi minat khusus;
b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang promosi konvensi, insentif, event, dan minat khusus kepada korporasi, pemerintah dan non pemerintah, serta promosi minat khusus;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi konvensi, insentif, event, dan minat khusus kepada korporasi, pemerintah dan non pemerintah, serta promosi minat khusus; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Promosi Konvensi, Insentif, Event, dan Minat Khusus terdiri atas:
a. Subdirektorat Promosi KIE Korporasi;
b. Subdirektorat Promosi KIE Pemerintah dan Non Pemerintah;
c. Subdirektorat Promosi Minat Khusus;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Promosi KIE Korporasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi konvensi, insentif, dan event kepada korporasi dalam negeri dan luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 350, Subdirektorat Promosi KIE Korporasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi konvensi, insentif, dan event kepada korporasi dalam negeri; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi konvensi, insentif, dan event kepada korporasi luar negeri.
Subdirektorat Promosi KIE Korporasi terdiri atas:
a. Seksi Korporasi Dalam Negeri; dan
b. Seksi Korporasi Luar Negeri.
(1) Seksi Korporasi Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan
evaluasi di bidang promosi konvensi, insentif, dan event kepada korporasi dalam negeri.
(2) Seksi Korporasi Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi konvensi, insentif, dan event kepada korporasi luar negeri.
Subdirektorat Promosi KIE Pemerintah dan Non Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi konvensi, insentif, dan event kepada lembaga pemerintah dan non pemerintah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 354, Subdirektorat Promosi KIE Pemerintah dan Non Pemerintah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang konvensi, insentif, dan event kepada lembaga pemerintah; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang konvensi, insentif, dan event kepada lembaga non pemerintah.
Subdirektorat Pemerintah dan Non Pemerintah terdiri atas:
a. Seksi Pemerintah; dan
b. Seksi Non Pemerintah.
(1) Seksi Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang konvensi, insentif, dan event kepada lembaga pemerintah.
(2) Seksi Non Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang konvensi, insentif, dan event kepada lembaga non pemerintah.
Subdirektorat Promosi Minat Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi minat khusus.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 358, Subdirektorat Promosi Minat Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata bahari; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata non bahari.
Subdirektorat Promosi Minat Khusus terdiri atas:
a. Seksi Wisata Bahari; dan
b. Seksi Wisata Non Bahari.
(1) Seksi Wisata Bahari mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata bahari.
(2) Seksi Wisata Non Bahari mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata non bahari.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.