Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Mutasi Pegawai menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan urusan pengangkatan pegawai, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, serta pemberhentian dan pensiun pegawai;
b. penyiapan bahan urusan kepangkatan dan peninjauan masa kerja, kenaikan gaji berkala, serta perpindahan tempat dan daerah kerja pegawai; dan
c. pelaksanaan urusan dokumentasi, database pegawai, tata usaha pegawai, kesejahteraan dan penilaian kinerja pegawai, serta urusan kepegawaian Sekretariat Jenderal, dan tata usaha Biro.
Koreksi Anda
