Koreksi Pasal 584
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 583, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata persuratan, data dan informasi, serta kearsipan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
b. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan, serta penatausahaan barang milik negara di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
