Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 537

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 536, Bagian Perencanaan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyusunan rencana program, kegiatan dan penganggaran; dan b. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana program, kegiatan dan penganggaran di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda