Koreksi Pasal 537
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 536, Bagian Perencanaan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyusunan rencana program, kegiatan dan penganggaran; dan
b. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana program, kegiatan dan penganggaran di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
