Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 270

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perancangan Pemasaran Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perancangan pemasaran pariwisata.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 270 — PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id